Mengacu pada Surat Edaran No. 1 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2021 bahwa Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan ditiadakan, maka di Tahun 2022 dan seterusnya kelulusan Siswa mutlak menjadi wewenang Sekolah.
Rabu, 25 Mei 2022 pukul 09.30 s/d 10.30 wib. SMK EL-HAYAT menyelenggarakan Sidang Pleno yang dipimpin oleh Kepala sekolah Dr. KH. Ahmad Shalihin S.Pd.I, MM. dan seluruh jajaran pengurus Sekolah untuk menentukan kelususan siswa kelas 12. Dalam pembahasan sidanh tersebut, meskipun hasil kelulusan saat ini tidak lagi ditentukan oleh Pemerintah, Siswa masih harus mengikuti prosedur kelulusan yang ditetapkan Sekolah. Mengingat basic SMK EL-HAYAT adalah berbasis Pesantren, maka siswa harus menyelesaikan tugas tugas keagamaan seperti hafalan Al-Quran juz 30, menyelesaikan tugas akhir (TA) dan tugas tugas tambahan lainnya.
Waka Kurikulum SMK EL-HAYAT Ust Muhammad Wahid, S.Pd.I menuturkan, “Mungkin banyak masyarakat yg bertanya dengan tidak adanya UN bagaimana mengukur parameter kelulusan siswa siswi di semua tingkatan, Namun ada beberapa hal yg bisa kita jadikan pedoman bahwa kelulusan peserta didik itu di tentukan oleh beberapa kriteria, pelulusan hanyalah sebagai instrument terselesaikannya semua pembelajaran atau tuntasnya semua pembelajaran baik dari sisi Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap, sehingga selama tiga Tahun para pendidik dengan instrumen dan kriteria2 di atas sebetulnya Guru dan pihak satuan pendidikan sudah bisa mengukur akan lulus atau tidaknya siswa siswi di satuan pendidikan tersebut, disisi lain secara psikologis tekanan terhadap siswa dan Orang tua cenderung lebih Aman sehingga kondisi kebatinan lebih tenang dalam menghadapi ujian-ujian yang dilaksanakan di Sekolah ( Satuan Pendidikan) sehingga nilai yg dihasilkan bisa lebih maksimal dan terukur dan yang lebih penting lagi peserta didik lebih merdeka dalam belajar sehingga lebih lepas dan bisa terekplor akan potensi dan kemampuan serta skill yg dimiliki”.